Posyandu Naik Kelas! Bpk. Eddy Rahmawan Gencarkan Transformasi Kelembagaan untuk Wujudkan Layanan 6 SPM di Haruyan

  • Dec 03, 2025
  • KIM PANGGUNG DIGITAL

Posyandu: Dari 'Objek' UKBM Menjadi 'Subjek' Pembangunan Desa Melalui Implementasi 6 SPM

​PANGGUNG DIGITAL, Haruyan,(Selasa, 2/11/2025) – Transformasi kelembagaan Posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berorientasi pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) 6 Bidang di tingkat desa mulai digencarkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Kab.HST, Eddy Rahmawan, S.STP, M.IP, memimpin langsung sosialisasi penting ini di Kecamatan Haruyan pada hari Selasa (2/11/2025).

​Perubahan Peran Posyandu Pascah UU Desa

​Sosialisasi ini menyoroti perubahan fundamental dalam kedudukan Posyandu setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

​Posyandu, yang sebelumnya hanya dikenal sebatas Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM), kini bertransformasi menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Perubahan ini membawa konsekuensi signifikan dalam peran dan fungsi Posyandu, seperti yang dijelaskan dalam materi sosialisasi:

​Sebelum UU No. 6/2014: Posyandu fokus utamanya pada kesehatan ibu, balita, dan anak sebagai "sasaran" dan "objek" program lintas sektor. Kegiatan didominasi oleh swadaya masyarakat dengan minimnya keterlibatan Pemerintah Desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

​Setelah UU No. 6/2014 (Transformasi): Posyandu diakui sebagai Mitra Pemerintah Desa dan bagian dari kewenangan lokal berskala desa. Ini menjadikan Posyandu bukan lagi hanya "objek," melainkan "subjek" pembangunan desa yang berperan aktif dalam fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan.

​Fokus Utama: Kesehatan Ibu dan Anak serta 6 Bidang SPM

​Dalam sambutannya, Bapak Eddy Rahmawan menegaskan bahwa penguatan Posyandu sangat krusial, terutama dalam upaya pencegahan masalah kesehatan, seperti stunting, yang dimulai dari kesehatan ibu dan anak di tingkat desa.

​"Posyandu harus bertransformasi secara total. Bukan hanya melayani kesehatan dasar, tetapi juga mengintegrasikan layanan sesuai 6 Bidang SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial," ujar Bapak Eddy.

​Transformasi ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan pelayanan publik dasar dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, di mana Posyandu berperan sebagai pusat layanan terpadu dan garda terdepan pembangunan desa.